OTOTEKNOPLUS – Masih banyak orang yang beranggapan bahwa uji emisi hanya ditujukan untuk mobil saja. Padahal, motor juga perlu melakukan hal yang sama.
Perlu diketahui, setiap orang yang menghasilkan emisi dari alat transportasi darat berbasis jalan, dan telah memasuki masa pakai lebih dari 3 tahun, maka wajib memenuhi baku mutu emisi.
Hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pada saat yang bersamaan, pemenuhan baku mutu emisi juga ditetapkan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan roda dua.
Tidak hanya itu, kebijakan uji emisi pada motor juga disebutkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O, dan Kategori L.
Baca Juga: Rekomendasi 17 Motor Listrik Murah di Bawah 10 Juta, Harganya Lebih Irit dari Hp iPhone!
Walapun hingga saat ini, ketentuan tersebut belum diberlakukan karena aturan pelaksanaanya masih dalam proses penyusunan.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Fiziarita, uji emisi perlu dilakukan untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran dan juga kinerja pada mesin.
“Fungsi dari uji emisi yaitu untuk melihat apakah polutan yang dikeluarkan oleh kendaraan itu memenuhi baku mutu atau tidak? Apakah bersih atau tidak? Juga untuk menjaga kualitas lingkungan serta udara di Kota Bandung,” jelasnya.
Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung telah menyelenggarakan uji emisi gratis di area parkir Balai Kota Bandung dalam memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, kemarin, Kamis, 6 Juni 2024.
Ikutin saluran Ototeknoplus untuk mendapatkan berita pilihan terbaru melalui Whatsapp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VaZsdcH7NoZtHeU0402w. Segera bergabung dengan kami!(*)