OTOTEKNOPLUS – Bagi masyarakat yang ingin melakukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini harus sudah memiliki Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atau peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif.
Aturan tersebut kabarnya akan diuji coba mulai tanggal 1 Juli hingga 30 September 2024 mendatang di tujuh wilayah Indonesia.
Adapun tujuh wilayah tersebut diantaranya Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Lalu, bagaimana dengan peserta JKN yang telat bayar atau masih memiliki tunggakan?
Menurut Kasubdit SIM Kombes Pol Heru Sutopo, bagi masyarakat yang memiliki tunggakan JKN akan diberikan fasilitas lewat program cicilan iuran.
Program tersebut juga pendaftarannya bisa dilakukan secara daring dan melakukan pendaftaran tersebut juga sebagai bukti.
Kedepannya layanan BPJS Kesehatan ini akan dihadirkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas) SIM di seluruh Indonesia.
Hal tersebut juga merupakan sebagai tindak lanjut aturan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus SIM dan STNK.
Aturan ini diterapkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menekan partisipasi aktif masyarakat pada BPJS Kesehatan.
Namun, pemerintah menyebutkan bahwa langkah tersebut tidak akan memberatkan masyarakat, tapi malah memudahkan saat melakukan proses layanan publik.
Ikutin saluran Ototeknoplus untuk mendapatkan berita pilihan terbaru melalui Whatsapp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VaZsdcH7NoZtHeU0402w. Segera bergabung dengan kami!(*)