Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 mengenai Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang sudah diteken Jokowi pada 8 Mei 2024.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 103B Ayat 1 disebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan dan pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar yang akan dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat pada 30 Juni 2025.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2024
Besaran iuran BPJS Kesehatan khususnya segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri yang berlaku meliputi:
– Kelas I: Rp150.000 per bulan
– Kelas II: Rp100.000 per bulan
– Kelas III: Rp42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7 ribu menjadi Rp35 ribu per bulan. (*)