– Peserta bukanlah berasal dari pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Aparatur Sipil Negara (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), kepala desa atau perangkat desa, direksi/komisaris/dewan pengawas yang berasal dari lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
– Peserta hanya memiliki kesempatan maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) di dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima kartu Prakerja.
Cara Daftar Prakerja Gelombang
– Peserta membuka laman resmi Prakerja dashboard.prakerja.go.id/daftar
– Peserta memasukkan alamat e-mail dan dua kali password.
– Peserta mengaktifkan opsi “Saya menyetujui Syarat dan Ketentuan dan Kebijakan Privasi” yang berlaku.
– Peserta dapat menekan opsi Daftar.
– Peserta akan diarahkan untuk mengisi data berupa NIK, nomor KK, dan tanggal lahir.
– Peserta dapat menekan opsi Lanjut.
– Peserta akan diarahkan kembali untuk mengisikan data diri, mulai dari nama lengkap hingga alamat lengkap.
– Peserta dapat menekan opsi Lanjut.
– Peserta diminta untuk mengunggah foto KTP (diambil dari kamera ponsel secara langsung).
– Peserta dapat menekan opsi Kirim Foto E-KTP.