OTOTEKNOPLUS – Baru-baru ini sitem pembayaran tol non tunai nir-sentuh berbasih Multi-Lane Free Low (MLFF) telah resmi menjadi satu diantara sistem transaksi jalan tol di Indonesia.
MLFF adalah program transformasi transaksi jalan tol yang bertujuan untuk mengurangi kendaraan di gerbang tol.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, penetapan dan pemberlakukan MLFF telah ditentukan mulai dari 20 Mei 2024.
Dengan adanya revisi PP tersebut, pengguna jalan tol harus mendaftarkan nomor kendaraanya ke dalam aplikasi MLFF yaitu Cantas.
Aplikasi Cantas tersebut dapat diunduh secara gratis dan dapat memudaham pembayaran tarif jalan tol.
Untuk meminimalisir kelalaian pembayaran tagihan pengguna jalan tol, aplikasi Cantas terhubung dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) milik Kepolisian Republik Indonesia.
Dalam Pasal 105 ayat 5, diterangkan ketika MLFF diterapkan maka pengguna jalan tol yang tidak membayar tol akibat dari kesalahan pengguna jalan tol akan dikenakan denda administratif secara bertingkat.
Beriku rincian denda administratif yang tertulis dalam Pasal 105 ayat 6:
– Denda Administratif tingkat I: Dalam jangka waktu 2×24 jam terhitung ketika pemberitahuan pelanggaran diterima, pengguna jalan tol dikenakan sebesar 1 kali tarif tol yang harus dibayar.
– Denda Administratif tingkat II: Dikenakan sebesar tiga kali tarif tol yang harus dibayar jika pengguna jalan tidak melakukan pembyaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu 10×24 jam terhitung saat pengguna jalan tol tidak mematuhi kewajibannya.
– Denda Administratif tingkat III: Dikenakan sebesar 10 kali tarik tol yang harus dibayar dan akan dilakukan pemblokiran STNK jika pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu 10×24 jam, terhitung saat pengguna jalan tol tidak mematuhi kewajibannya. (*)