6. Kemudian, hasil pencarian data akan muncul. Jika telah dinyatakan sebagai penerima PIP 2024, wajib mengkonfirmasi ke pihak sekolah agar dibuatkan surat keterangan penerima PIP.
Nominal Bantuan PIP 2024
– Siswa SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000 per tahun
– Siswa SMP.SMPLB/Paket B: Rp 750.000 per tahun
– Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1.800.000 per tahun.
Syarat Penerimaan PIP 2024
1. Peserta didik merupakan pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Peserta didik berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus yaitu:
3. Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
4. Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
5. Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
6. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
7. Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
8. Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
9. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.