OTOTEKNOPLUS – Puasa Ramadhan merupakan satu diantara rukun Islam yang wajib dilaksanakan umat Muslim.
Kendati begitu, ada saja orang-orang yang sengaja membatalkan puasa Ramadhan tanpa ada udzur syar’i.
Perlu diketahui, membatalkan puasa dengan sengaja tanpa udzur syar’i hukumnya haram dan berdosa.
Bagi yang sengaja melakukan hal tersebut, maka harus siap menanggung konsekuensinya dengan mengganti puasa yang ditinggalkan setelah bulan Ramadhan.
Lalu bagaimana hukumnya apabila seseorang membatalkan puasa dengan sengaja tanpa alasan yang dibenarkan syariat?
Hukum Membatalkan Puasa dengan Sengaja
Sebagian besar ulama sepakat bahwa membatalkan puasa secara sengaja tanpa udzur syar’i yang jelas hukumnya haram dan berdosa.
Hal tersebut ditegaskan dalam salah satu ayat Al Quran, Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (QS Al-Baqarah: 183)