Umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan ibadah puasa bagi yang sudah memenuhi syarat.
Hukum membatalkan puasa sendiri di bagi menjadi dua, yakni uzur syar’i dan tanpa uzur syar’i.
Uzur syar’i adalah segala halangan sesuai kaidah Islam yang menyebabkan seseorang tidak boleh melanjurkan atau melakukan kewajibannya.
Sementara jika membatalkan puasa tanpa adanya uzur syar’i maka haram hukumnya.
Oleh karena itu, Anda harus menggantinya atau mengqada di lain waktu. (*)
1 2