OTOTEKNOPLUS – Di tahun 2024, Pemerintah Indonesia memastikan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Mengenai THR PNS 2024 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Melalui PP 14/2024 diterangkan mengenai aturan pencairan THR PNS 2024.
Dalam peraturan tersebut disampaikan bahwa Pemerintah Indonesia memberikan THR sebagai bentuk penghargaan kepada PNS selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) atas pengabdian yang telah diberikan kepada bangsa dan negara.
Lalu kapan THR PNS 2024 cair? Simak ulasan berikut ini.
Jadwal Pencairan THR PNS 2024
Jadwal THR PNS 2024 diatur secara resmi dalam PP 14/2024. Melalui PP 14/2024 pasal 11 ayat 1 disebutkan bahwa THR PNS 2024 akan dibayarkan paling cepat pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Berdasarkan kalender Hijriah Indonesia 2024, diperkirakan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah jatuh pada 10 April 2024.
Mayoritas waktur kerjan PNS di instansi pemerintah adalah lima hari.
Oleh karena itu, kemungkinan THR PNS 2024 akan cai paling cepat pada 22 Maret 2024.
Sementara itu, berdasarkan PP 14/2024 pasal 11 ayat 2 diterangkan mengenai jadwal apabila THR belum cair.
Apabila THR belum diterima oleh PNS sebelum Idul Fitri, maka THR akan dibayarkan setelah tanggal Hari Raya Idul Fitri. (*)