Sementara itu, dikutip dari buku Ilmu Tauhid menurut Dr. Zakir Naik dijelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu:
“Barang siapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qada baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja) maka wajib baginya membayar qada.” (HR. Abu Daud, no. 2380; Ibnu Majah, no. 1676; Tirmidzi, no. 720)
Dr. Zakir Naik mengungkapkan apabila seseorang sengaja muntah dengan memasukan jari ke dalam mulut atau tenggorokan, maka puasanya akan batal.
Kemudian jika ada seseorang yang mengalami masalah kesehatan lalu merasa sakit pada perut, mual, hingga ingin muntah, maka dikeluarkan saja jangan ditahan.
Kondisi muntah yang keluar dengan sendirinya tidak akan membuat puasa menjadi batal.
Namun, jika muntah tertahan di dalam mulut atau tenggorokan, kemudian menelannya sampai masuk lagi ke dalam perut, maka hal tersebut membatalkan puasa. (*)