OTOTEKNOPLUS – Kebanyakan orang masih mempertanyakan apakah muntah dapat membatalkan puasa.
Seperti diketahui, umat Muslim dianjurkan menjalankan ibadah puasa dengan sejumlah aturan dan ketentuan yang harus dipatuhi agar dapat diterima oleh Allah SWT.
Lalu apakah muntah dapat membatalkan puasa seorang muslim? Simak ulasan berikut ini.
Muntah merupakan satu diantara kondisi saat semua makanan dan minuman yang telah masuk ke dalam perut keluar lewat mulut.
Kondisi tersebut disebabkan adanya masalah kesehatan.
Dikutip dari NU Online, muntah dapat membatalkan puasa tergantung niatnya disengaja atau tidak.
Dalam salah satu hadis riwayat Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i, dijelaskan bahwa muntah secara sengaja dapat membatalkan puasa.
Namun, orang yang tiba-tiba mual dan muntah maka puasanya tidak akan batal.
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ, وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ اَلْقَضَاءُ – رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ
Artinya: “Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qada (puasa), tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qada (puasa).”