OTOTEKNOPLUS – Para ibu yang menyiapkan hidangan untuk keluarga di kerap dibuang bingung dengan hukum mencicipi masakan saat berpuasa.

Lalu apakah mencicipi masakan dapat membatalkan puasa atau tidak?

Menanggapi hal tersebut, Ustadz Abdul Somad menjelaskan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dari Saudi Arabia yang memperbolehkan seseorang mencicipi masakan ketika berpuasa.

Pasalnya, indera perasa yaitu lidah berada di luar organ pencernaan.

“Kata Syekh tidak apa-apa, kata dia karena perasa itu di lidah tidak masuk sampai ke dalam (tenggorokan),” ujar Ustaz Abdul Somad dikutip dari kanal YouTube Fidamara TV.

Kendati begitu, rupanya Ustadz Abdul Somad melarang keluarganya, yakni istri atau ibunya untuk melakukan hal tersebut.

Ustadz Abdul Somad mengungkapkan bahwa mengoreksi rasa makanan dapat dilakukan setelah berbuka puasa.

“Tapi saya tidak pernah melakukannya. Gimana nih cicipi atau tidak, tidak usah nanti kalau kurang garam ditambahkan. Jadi lebih baik berhati-hati,” katanya.

Lebih lanjut, Ustadz Abdul Somad menganjurkan untuk melakukannya tanpa ada unsur darurat, seperti tuntutan pekerjaan.

“Kecuali bekerja di hotel kalau tidak ada rasanya, maka gaji dipotong. Sementara di sana (sumber biaya) hidup anaknya, maka dia mencicipi,” ucapnya. (*)

Sumber:


Cek Berita dan Info lainnya di Google News dan Whatsapp Channel Ototeknoplus
Exit mobile version