Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya.
Maka dari itu, orang yang berpuasa hendaknya menggosok gigi sebelum waktu imsak tiba.
Apabila sudah siang, sikat gigi menggunakan kayu siwak atau dengan menggunakan sikat gigi tanpa pasta.
Dengan begitu, sikat gigi ketika berpuasa diperbolehkan, namun jangan sampai ada air yang tertelan karena dapat membatalkan puasa. (*)
1 2