KORANMANDALA.COM – Pada April 2023, motor listrik Polytron Fox R sudah resmi mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp7 juta.
Motor listrik Polytron Fox R ini bisa mendapatkan subsidi karena sudah memiliki nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) di atas 40 persen.
Lalu bagaimana cara agar mendapatkan subsidi saat membeli motor listrik ini? Simak ulasan berikut.
Untuk mendapatkan subsidi, terdapat empat kriteria yang berhak mendapatkannya, seperti berikut:
1. Penerima subdsidi listrik sampai 900VA
2. Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)
3. Penerima BPUM
4. Pelaku UMKM yang terdaftar dalam KUR
Bagi Anda yang termasuk dalam empat kriteria di atas, berhak mendapatkan subsidi dari pemerintah untuk membeli motor listrik.
Sedikit membahas spesifikasinya, motor listrik ini dibekali motor penggerak bertenaga 3000 W dengan baterai berkapasitas 3,75 Kwh (72 V 52 Ah).