OTOTEKNOPLUS – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen penting yang harus dimiliki setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.
Dokumen ini tidak hanya menjadi bukti kepemilikan kendaraan yang sah, tetapi juga sebagai tanda bahwa kendaraan telah memenuhi kewajiban pajak tahunan.
Setiap tahunnya, STNK harus diperpanjang melalui pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Namun, banyak pengendara yang mengabaikan kewajiban ini ataupun lupa dan membiarkan STNK mereka kedaluwarsa.
Hal ini dapat menimbulkan berbagai masalah dan risiko serius. Berikut adalah tiga risiko utama yang dihadapi jika Anda tidak memperpanjang STNK.
Denda Pajak Meningkat
Salah satu risiko paling umum dari tidak memperpanjang STNK adalah denda pajak yang terus menumpuk.
Setiap keterlambatan dalam pembayaran pajak kendaraan akan dikenakan denda oleh pihak berwenang.
Besaran denda bisa mencapai 25% dari pajak yang seharusnya dibayarkan jika keterlambatan berlangsung lebih dari satu bulan.
Semakin lama Anda menunda pembayaran, semakin besar pula denda yang harus Anda bayar.
Kendaraan Bisa Disita saat Razia
Tidak memperpanjang STNK juga bisa membuat Anda mengalami masalah hukum, terutama saat terjadi razia kendaraan oleh pihak kepolisian.
Razia semacam ini sering dilakukan untuk memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan.
Jika Anda ketahuan mengemudi dengan STNK yang sudah kedaluwarsa, pihak berwenang berhak menahan kendaraan Anda hingga Anda bisa menunjukkan dokumen yang sah.
Kendaraan Bisa Diblokir
Salah satu konsekuensi terburuk dari tidak memperpanjang STNK adalah kemungkinan kendaraan Anda diblokir oleh pihak Samsat.
Pemblokiran ini bisa terjadi jika Anda menunggak pembayaran pajak dalam jangka waktu yang lama, biasanya lebih dari 2 tahun.(*)