OTOTEKNOPLUS – Kebanyakan orang mungkin bertanya-tanya berapa biaya pajak motor listrik Polytron Fox R, nyatanya terbilang sangat murah.

Guna penggunaan motor listrik, pemerintah memberikan sejumlah kebijakan.

Tak hanya subsidi Rp7 juta, pemerintah juga memberikan bebas Pajak Kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk motor listrik.

Hal tersebut tertulis dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

Direktur PT Terang Dunia Internusa (TDI), Stephen Mulyadi mengungkapkan pajak motor listrik hanya Rp100 ribuan.

Biaya tersebut meliputi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp35 ribu, biaya administrasi Rp100 ribu, dan biaya TKNB Rp60 ribu.

“Sehingga, biaya yang dibayarkan hanya sebesar Rp195.000 sesuai dengan yang tertera pada STNK. Sedangkan untuk perpanjangan STNK, biaya yang dikeluarkan jauh lebih murah, karena sudah tidak dikenakan biaya administrasi,” ucap Stephen.

Jika dikurangi dengan biaya administrasi yang wajib dibayarkan pada tahun pertama, pajak motor listrik tidak sampai Rp100 ribu.

Namun, besaran biaya pajak motor listrik berbeda-beda tergantung besar daya motor penggerak. (*)

Sumber:


Cek Berita dan Info lainnya di Google News dan Whatsapp Channel Ototeknoplus
Exit mobile version