OTOTEKNOPLUS – Selaku Sole distributor Tangkas Motor Listrik, PT The Agung Pamungkas mengungkapkan, mereka telah mendapatkan izin untuk mendapatkan subsidi motor listrik dari pemerintah.
Seperti yang diketahui, hingga akhir tahun 2024, pemerintah telah memberikan insentif untuk pembelian motor listrik sebesar Rp7 juta.
Founder dan CEO Tangkas Motor Listrik, Agung Pamungkas mengatakan, perusahaan mereka saat ini telah mengantongi izin resmi yang lengkap untuk pemberian subsidi motor listrik.
“Kami sudah memiliki semua izin itu,” jelas Agung alias Don Papank, pada 20 Juni 2024.
“Misalnya, SUT Tangkas Motor Listrik, Surat Rekomendasi Kakorlantas Tangkas Motor Listrik, Surat Konfirmasi NIK Tangkas Motor Listrik, Sertifikat TKDN P6 & E6 Tangkas Motor Listrik,” lanjutnya.
Don Papank juga meminta pemerintah, terutama Presiden, turun ke lapangan langsung untuk mengecek akun SISAPIRa yang menjadi jembatan insentif subsidi bagi masyarakat.
Baca Juga: Meski Sudah Uji Coba, Ini Alasan Yamaha Belum Jual Motor Listrik di Indonesia: Masih Ada Kejanggalan
“Presiden harus lihat ke lapangan agar program pemerintah ini berjalan lancar, dikarenakan akun Sisapira kini menjadi obstacle terakhir bagi percepatan subsidi motor listrik,” ungkapnya.