OTOTEKNOPLUS – Pada tahun 2024, motor listrik yang mendapat subsidi dari pemerintah sudah berhasil disalurkan hingga 30.083 unit dari target 50.000 unit.
Bantuan atau subsidi sebesar Rp7 juta dengan persyaratan tertentu untuk motor listrik dari pemerintah masih terus dilaksanakan hingga saat ini.
Pada tahun 2023, penyalurannya terbilang seret, dan dikabarkan menjadi lebih baik di tahun 2024.
Sepanjang tahun ini, motor elektrik disebut semakin diminati oleh masyarakat. Dari kuota 50.000 untuk tahun 2024, hingga Mei hanya tersesia sebanyak 19.917 unit saja.
Kementerian Perindustrian mengharapkan kuota 50.000 unit dapat tercapat di bulan Agustus hingga awal September mendatang.
Baca Juga: Auto Bungkus! Ini Daftar 20 Motor Listrik Subsidi Murah di Bawah 15 Juta, Mulai 5 Jutaan Aja
Tahun lalu, penyaluran subsidi untuk motor listrik masih minim diakibatkan aturan yang rumit menurut masyarakat.
Awalnya, hanya kelompok masyarakat penerima Kredit Usaha Rakyat atau KUR, Penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM, penerima bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik 450 sampai 900 va saja yang berhak mendapat subsidi motor listrik.
Namun, aturan ini disederhanakan dan diperluas untuk seluruh Warga Negara Indonesia dengan usia paling rendah 17 tahun, serta memiliki KTP.
Semua masyakarat yang memenuhi syarat tersebut berhak dan bisa membeli motor listrik dengan bantuan subsidi Rp7 juta.
Ikuti saluran Ototeknoplus untuk mendapatkan berita pilihan terbaru melalui Whatsapp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VaZsdcH7NoZtHeU0402w. Segera bergabung dengan kami!(*)