OTOTEKNOPLUS – Popularitas motor listrik di Indonesia kian meningkat berkat terobosan dan inovasi dari berbagai produsen.

Hal ini juga didukung oleh pemerintah dengan menghadirkan subsidi sebesar Rp7 juta bagi masyarakat yang ingin membeli motor listrik.

Hadirnya subsidi dari pemerintah akan sangat membantu dan dapat menarik minat masyarakat agar membeli motor listrik.

Untuk itu, jika Anda tertarik, berikut telah dirangkum syarat dan cara daftar subsidi motor listrik.

Baca Juga: Rekomendasi 18 Motor Listrik Murah Mirip Vespa, Desain Bodi Ganteng, Harganya Mulai 9 jutaan

Syarat Dapat Subsidi Motor Listrik

Terdapat empat persyaratan yang harus Anda penuhi jika ingin mendapatkan subsidi saat membeli motor listrik. Berikut rinciannya:

  • Warga Negara Indoneia (WNI)
  • Minimal berusia 17 tahun
  • Memiliki -KTP
  • Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk setiap satu unit motor listrik

Cara Daftar Subsidi Motor Listrik

  • Datang ke dealer motor listrik yang bekerja sama dengan pemerintah
  • dealer lalu akan mengecek NIK KTP Anda melalui sistem SISAPIRa
  • Jika dinyatakan memenuhi syarat, maka Anda akan mendapatkan subsidi
  • Lalu pilih motor elektrik yang sudah Anda inginkan
  • Selesaikan proses administrasi dan pelunasan
  • Tunggu motor elektrik dikirim ke rumah Anda
  • STNK dan plat motor diestimasikan akan keluar 2 hingga 3 minggu setelah pembelian

Ikuti saluran Ototeknoplus untuk mendapatkan berita pilihan terbaru melalui Whatsapp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VaZsdcH7NoZtHeU0402w. Segera bergabung dengan kami!(*)

Sumber:
Editor: Muhammad Yoga Rifki Fahrezi

Cek Berita dan Info lainnya di Google News dan Whatsapp Channel Ototeknoplus
Exit mobile version