OTOTEKNOPLUS – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah meneribatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 di Indonesia pada 27 Mei 2024. Lalu apa perbedaan antara Surat Izin Mengemudi C1 dan C? Yuk simak penjelasannya di bawah ini.
Direktur Regident Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus menerangkan bahwa perbedaan pertama terletak pada kapasitas kecepatan motor.
“SIM C itu sama dengan 0-240 cc. SIM C1 dari 250 sampai 500,” ujarnya.
Untuk perbedaan kedua terletak pada persyaratannya. Untuk pengendara yang ingin memiliki SIM C1 harus memiliki SIM C yang berlaku minimal satu tahun.
Kemudian, perbedaan selanjutnya terdapat pada trek uji kendaraan SIM C1 yang memiliki panjang 2,5 meter.
“Untuk C1 ada perbedaan sekitar hampir 1,4 meter dari SIM C. Jadi panjang trek 2,4-2,5 meter,” katanya.
“Jadi teorinya sama, ujian prakteknya dipersiapkan semua,” sambungnya.
Sebagai informasi, SIM C1 ini diperuntukkan bagi pengendara motor dengan kecepatan 250-500 cc. (*)