OTOTEKNOPLUS – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 di seluruh Indonesia pada 27 Mei 2024.
Korlantas menjelaskan apa perbedaan antara SIM C dan SIM C1 serta persyaratan untuk membuatnya.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus menerangkan perbedaan utama pada SIM C dan SIM C1 yaitu pada kapasitas kecepatan motor.
Untuk harganya sama dengan pembuatan SIM C pada umumnya.
Yusri menerangkan perbedaan selanjutnya yaitu mengenai persyaratan.
Bagi pengendara yang ingin memiliki SIM C1 diharuskan memiliki SIM C minimal 1 tahun.
“Uji SIM C1 persyaratan mendapatkannya yaitu satu tahun memiliki SIM C,” ujarnya.
Kemduian Yusri menjelaskan bahwa perbedaan selanjutnya terletak pada trek uji kendaraan.
Ia mengatakan bahwa trek SIM C1 memiliki panjang hingga 2,5 meter.
Sebagai informasi, SIM C1 ini diperuntukkan bagi pengendara motor 250-500 cc.
Biaya yang dibutuhkan untuk membuat SIM C1 sama dengan SIM C sebesar Rp75 ribu. (*)