OTOTEKNOPLUS – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri baru saja menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk pengendara motor dengan tenaga 250 hingga 500 cc.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan menerangkan bahwa peresmian SIM C1 ini merupakan amanat dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Parpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
“Hari ini kita bersama-sama akan menyaksikan launching SIM C1. Ini sebenarnya amanat dari Perpol,” ujar Aan di Satpas SIM Daan Mogot kepada awak media.
Aan mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian kajian untuk menentukan perbedaan kompetensi berdasarkan klasifikasi kapasitas mesin motor.
“Mudah-mudahan juga ini ikut berkontribusi dalam rangka menciptakan pengemudi yang berkesalamatan dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Aan mengatakan pengendara yang ingin memiliki SIM C1 harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Persyaratannya mulai dari memiliki SIM C yang sudah berlaku selama 1 tahun hingga tes attitude. (*)