OTOTEKNOPLUS – Simak informasi terkait subsidi motor listrik 7 juta beserta persyaratan yang perlu Anda penuhi.

Seperti diketahui, saat ini motor listrik sudah semakin dilirik dan meraih popularitasnya di kalangan masyarakat Indonesia.

Pada saat yang bersamaan, pemerintah Indonesia juga mengadakan program pemberian subsidi kepada sejumlah motor elektrik.

Berikut telah dirangkum cara dapat subsidi motor listrik 7 juta dengan persyaratannya.

Baca Juga: Tewaskan 11 Orang, Ini Sederet Fakta Kecelakaan Bus Ciater Subang, Izin Angkutan Kadaluwarsa?

Syarat Dapat Subsidi Motor Listrik

  • Terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 17 tahun
  • Memiliki KTP
  • Satu NIK hanya mendapatkan 1 kali subsidi
  • Motor listrik yang dipilih harus sesuai syarat, seperti mempunyai mesin 100-150 cc
  • Jika ingin berkonvensi maka harus dilakukan di bengkel tertentu

Cara Dapat Subsidi Motor Listrik

  • Anda bisa datang ke yang terdaftar sebagai penyedia subsidi
  • Pilih molis yang terdaftar sebagai motor elektrik subsidi
  • Ajukan pembiyaan motor elektrik yang telah Anda pilih
  • Setelah itu, dealer akan memverifiksi NIK KTP Anda apakah sudah termasuk dalam daftar penerima subsidi
  • Jika terdaftar, maka Anda akan mendapatkan potongan harga hingga Rp7 juta
  • Lalu dealer akan meng-input berkas subsidi kepada Bank Himbara
  • Produsen akan mendaftarkan motor elektrik yang telah sesuai syarat dan diverifikasi
  • Dealer akan berkoordinasi dengan dealer dalam proses pendataan, verifikasi, hingga meneruskan penggantian bantuan
1 2
Sumber:
Editor: Muhammad Yoga Rifki Fahrezi

Cek Berita dan Info lainnya di Google News dan Whatsapp Channel Ototeknoplus
Exit mobile version