OTOTEKNOPLUS – Saat ini pembelian motor listrik semakin mudah, apalagi setelah Kementerian Perindustrian menyediakan SISAPIRa.
Sebagai informasi, Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (SISAPIRa) adalah platform yang memudahkan penyaluran subsisi pembelian motor listrik.
Subsidi yang diberikan masih sama yakni sebesar Rp7 juta.
Untuk mengajukan subsisi motor listrik melalui aplikasi SISAPIRa terbilang mudah.
Namun untuk proses pengajuan subsisi motor listrik ini memerlukan syarat yang harus dipenuhi, seperti berikut.
Syarat Mengajukan Subsidi Motor Listrik Melalui Aplikasi SISAPIRa
– Penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
– Penerima Produktif Usaha Mikro (BPUM)
– Penerima Bantuan Subsidi Upah
– Penerima Subsidi Bantuan Listrik dengan Kapasitas Kurang dari 900 VA
– Motor listrik yang dibeli harus dengan STNK dan KTP yang terdaftar