Klik daftar
Setelah itu, Anda akan menerima email yang berisi verifikasi
ketuk link tersebut
Lalu, isi identitas a.I., jenis wajab pajak, nama, email, dan nomor Hp
Klik daftar
Login dengan menggunakan email Anda
Mask ke menu isi data wajib pajak terkait
Buat pernyataan pada kolomnya
Pilih tarif sendiri, apabila Anda memiliki usaha dengan nilai bruto kurang dari Rp4,8 miliar per tahun
Bila sudah selesai, tekan token dan isi captcha, lalu submit
Salin kode token yang telah dikirim ke email Anda, dan tempel pada situs www.ereg.pajak.go.id
Klik kirim
Selesai, Anda sudah berhasil memiliki NPWP
Dengan memanfaatkan layanan ini, masyarakat dapat mendaftarkan NPWP tanpa harus mengunjungi kantor pajak secara langsung.
Hal ini tentunya akan menghemat waktu dan biaya, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakan mereka.(*)