OTOTEKNOPLUS – Berikut informasi terkait cara mudah daftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) online lewat Hp Anda yang dapat dilakukan di rumah sambil rebahan.
Seperti yang diketahui, Pemerintah Indonesia telah meluncurkan layanan pendaftaran NPWP online melalui aplikasi e-Registration NPWP, yang dapat diunduh secara gratis di App Store dan Google Play Store.
Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk mendaftar NPWP tanpa harus mengunjungi kantor pajak secara langsung.
Pendaftaran NPWP melalui internet terbilang mudah dan cepat. Pengguna hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen dan mengikuti instruksi yang ditunjukkan di aplikasi.
Prosesnya juga dianggap aman karena data yang dimasukkan dienkripsi untuk menjaga kerahasiaan.
Layanan pendaftaran NPWP yang dapat diakses secara online ini merupakan tindakan positif dari pemerintah untuk meningkatkan layanan publik dan mendorong masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Baca Juga: Rekomendasi HP 2 Jutaan dengan Spesifikasi Terbaik untuk Bulan Mei 2024
Persyaratan Daftar NPWP
- Surat keterangan bekerja
- Fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga
- Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap
Baca Juga: DIBUKA LAGI! Ceres Bandung Gelar Loker untuk Tamatan SMA dan SMK, Ini Link Daftarnya
Cara Daftar NPWP Online Lewat HP
- Masuk ke laman www.ereg.pajak.go.id
- Siapkan email, KK, dan juga NIK
- Ketuk daftar akun, masukkan Email Anda dan kode captcha-nya
1 2